Selasa, 04 Oktober 2011

MANAJEMEN JASA BANK


 
MANAJEMEN JASA BANK
Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediary, lembaga yang memperlancar pembauaran transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta yang memberikan jaminan kepada nasabahnya, baik memberikan keuntungan secara langsung bagi bank dalam bentuk financial dan non financial. Jasa bank yang dilayani oleh bank, baik jasa dalam negeri maupun jasa luar negeri, baik diminta maupun yang tidak diminta oleh nasabah.





Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun. (An Thaqaabuut  64: 17)


A.     Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri dimaksud di sini adalah perdagangan antara kota, antara propinsi dan perdagangan anta pulau di wilayah Indonesia yang disertai adanya penyerahan barang oleh penjual pembayaran oleh pembeli. Bilaman dalam transaksi perdagangan ini dilakukan secara tunai akan menghadapi risiko yang besar, sehingga menggunakan jasa bank dalam menyelesaikan transaksi tersebut. Transaksi perdagangan dapat dilakukan setiap saat dan tidak perlu membawa uang tunai, serta tidak perlu kehadiran antara penjual dan pembeli secara langsung, namun dapat dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi, dan pembayarannya diserahkan pada bank. Pembayaran atas transaksi antar nasabah tersebut dapat dilakukan dengan: (1) menerbitkna cek; (2) menerbitkan bilyet giro; (3) menyetor sejumlah dana kerekening penjual; (4) transfer sejumlah dana ke rekening penjual; (5) pemindah bukuan ke rekening penjual. Dalam transaksi ini bank tidak memerlukan melihat secara fisik barang yang akan diperdagangkan, dan bank cukup hanya menerima penintah dari nasabah untuk membayar atau menyetor sejumlah uang tertentu kerekening yang dituju atau diperintahkan oleh nasabah.

يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها أو ضعيفا أو لا يستطيع أن يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان ممن ترضون من الشهداء أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى ولا يأب الشهداء إذا ما دعوا ولا تسأموا أن تكتبوه صغيرا أو كبيرا إلى أجله ذلكم أقسط عند الله وأقوم للشهادة وأدنى ألا ترتابوا إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتبوها وأشهدوا إذا تبايعتم ولا يضآر كاتب ولا شهيد وإن تفعلوا فإنه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم


Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Surat Al-Baqarah 2: 282)


B.    Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan luar negeri ini relatif hampir sama dengan perdagangan dalam negeri, akan tetapi lebih banyak institusi yang terlibat. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran. Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri ini bank akan dihadapkan pada berbagai masalah, seperti; (1) letak geografis, dimana penjual dan pembeli berjauhan dibatasi oleh laut; (2) hukum dan politik setiap negara yang berbeda; (3) bahasa yang berbeda; (4) mata uang, di mana antara seller dan buyer dalam melaksanakan pembayaran dan penerimaan uang menginginkan mata uang yang berlaku di negara masing-masing, serta (5) risiko suatu negera, suatu risiko yang mungkin timbul karena adanya perbedaan tingkat kemakmuran sebuah negara untuk menyelesaikan kewajibannya. Semakin tinggi country rist suatu negara maka akan semakin tinggi pula tingkat risiko tidak terbayarnya transaksi tersebut.
Untuk memperoleh gambaran sementara, berikut ini dapat digambarkan mekanisme/bagan transaksi luar negeri
Gambar.  Bagan Transaksi Luar Negeri Sebelum Pengapalan Barang

 







1.      Tujuan Mempelajari Perdagangan Luar Negeri
1)     Mempalajari pola dan volume perdagangan dunia yang secara formal dikaitkan dengan teori keuntungan komperatif.
2)     Mempelajari gerakan dari faktor produksi seperti tenaga kerja, dan barang-barang antar negara.
3)     Mendapat keuntungan melalui spesialisasi yang meningkatkan antara lain effisiensi, standard hidup dan produktivitas.
2.      Mengapa Terjadi Perdagangan Luar Negeri
1)     Penawaran.
Keunggulan komparatif (comparative advantage) pada masing-masing negara terjadi karena suatu negara dapat menghasilkan input yang sama dengan biaya yang murah dibandingkan negara-negara lain.
Tanpa  perdagangan internasional, masing-masing negara harus mengkosumsi produksinya sendiri, dan harga barang tersebut akan berbeda antar negara.  Perdagangan internasional dilakukan setelah kita mengatahui informasi mengenai resiko biaya dan rasio perdagangan.
2)     Permintaan.
 Perbedaan selera (bukan kemampuan produksi) memungkinkan suatu negara mengacu kepada spesialisasi internasional dalam konsumsi ( bukan produksi ).  Hal ini berkaitan dengan kesejahteraan suatu negara yang terlihat dari penghasilan penduduknya.  Pengaruh kesejahteraan suatu negara akan terlihat dari adanya surplus konsumen dan produsen.
3.      Kontrak Penjualan
Kontrak jual beli merupakan suatu tindakan pertama yang terjadi antara penjual dan pembeli, yang lazimnya bebentuk suatu naskah tertulis. Suatu kontrak harus mengandung:
1)     Persyaratanyang tercantum di dalamnya harus disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
2)     Cara pengiriman barang harus disetujui oleh pembeli
3)     Cara pembauaran atas barang-barang yang dibeli
Dalam perdagangan Internasional lazimnya pihak penjual selalu menawarkan/ memperkenalkan barang-barangnya melalui media, kantor perwakilan dagang atau pekan raya nasional/internasional, dalam bentul daftar harga, katalog atau proforma invoice atau contoh barang yang diperdagangkan, panawaran telah disepakati dan dituangkan dalam bentuk kontrak jual beli/sales contract.
Bilamana diperhatikan uraian di atas, maka tahapan transaksi perdagangan luar negeri sampai dengan saat menjelang pihak penjual/Seller menyerahkan barang-barang untuk dimuat di atas kapal, maka tahapan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
a)     Saat di mana penjual menawarkan barang-barangnya kepada pembeli, dan pihak pembeli mempelajarinya dengan kepastian apakah barang-barang tersebut mendatangkan keuntungan baginya, kemudian ditegaskan oleh kedua pihak dalam bentuk sales contract
b)     Pembeli mengajukan aplikasi pembukaan L/C ke Bank Devisa dengan tujuan agar Bank dapat bertindak atas namanya, dengan cara memberikan kuasa kepada Penjual untuk menarik pembayaran dalam jumlah tertentu (sesuai dengan yang telah disepakati dalam  sales contract) dengan syarat agar pihak penjual harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang tercantum dalam aplikasi L/C di maksud.
c)      Bank Penerima L/C tersebut akan segera membuka suatu L/C yang ditujukan kepada pihak Penjual/eksportir beneficiary, yang isinya memberikan hak kuasa kepada Penjual untuk menarik sejumlah uang tersebut, dengan syarat Penjual memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang tercantum dalam L/C
Surat berharga seperti L/C tersebut seharusnya dapat diterima langsung oleh pihak Penjual/eskportir. Namun demikian yang menjadi permasalahan dalam hal ini ialah ”Otentikan” dari L/C yang bersangkutan. Sebab L/C tersebut merupakan suatu jaminan pembayaran.
L/C memberikan hak/kesempatan bagi pihak penjual untuk mendapatkan sejumlah uang yang tertera di dalam L/C, setelah eksportir (penjual) memenuhi syarat yang diminta/tercantum dalam L/C tersebut.
Dalam hal seperti ini, maka Bank Devisa dari pihak Pembeli (Buyer) atau Bank Pembuka L/C tersebut membutuhkan partisipasi dari Bank lainnya yang sekurangnya mempunyai lokasi yang sama/ se kota dengan pihak penjual/eksportir untuk diminta bantuannya agar meng”orientasikan” L/C dimaksud kepada pihak yang berkepentingan yaitu pihak Penjual/Eksportir.
4.      Bank Koresponden
Kelancaran transaksi/kerja sama antar Bank-bank disuatu tempat/Negara dengan Bank sitempat/Negara lainnya hanya mungkin tercipta apabila antara kedua Bank tersebut terdapat perjanjian kerjasama. Di dalam perjanjian kerjasama tersebut diatur kode etik dan tatacara pelaksanaan dan penyelesaian dari setiap jenis transaksi yang terjadi.
Contoh:
Bank menerima Surat Perintah bayar sejumlah uang tertentu untuk dibayarkan kepada pihak tertentu, dan Surat Perintah bayar tersebut ditandatangani oleh Mr. Permata yang mengatas namakan Bank ” Arif” di Hongkong. Dalam hal ini tentunya Bank hanya akan melaksanakan perintah bayar tersebut apabila mereka telah yakin akan kebenaran dari Surat Perintah bayar tersebut. Dengan kata lain transaksi antar Bank ”Arif” di Hongkong tersebut akan berjalan lancar apabila diantara kedua Bank tersebut terdapat suatu kerjasama yang mengatur aturan permainan/kode etik atas setiap transaksi yang terjadi. Perjanjian kerjasama tersebut dikenal sebagai ”Agency Arrangement”
Dengan demikian apabila diantara dua buah Bank yang telah mengikat diri dalam suatu Agency Arrangement maka masing-masing bank mengakui satu dengan lainnya sebagai Bank Koresponden masing-masing.
Hal-hal yang diatur dalam Agency Arrangement dimaksud antara lain:
a)     Tata cara penanganan transaksi berupa pembukaan dan penerimaan warkat berharga seperti: L/C, transfer uang (dengan telex atau secara tertulis), Bank Draft, Traveller Check dan lain-lain
b)     Secara timbal balik diantara kedua Bank tersebut diadakan tukar menukar:
1)     List of Term and Conditions, yang isinya menyelaskan jumlah/prosentasi biaya Bank masing-masing atas setiap transaksi yang disalurkan melalui bank tersebut
2)      Speciment Signature: merupakan suatu buku yang berisikan contoh tanda tangan dari setiap pejabat dari masing-masing Bank
3)     Test key Arrangement: merupakan pengaturan angka-angka pengaman dari setiap transaksi yang terjadi yang membutuhkan otentikasi
4)     Annual Report: merupakan laporan tahunan dari setiap kagiatan/aktivitas Bank masing-masing
5)     Condesed Statement: merupakan neraca aktiva/pasiva secara periodeik dari setiap bank
5.      Transaksi ekspor-impor dengan L/C (Letter of Credit)
·        Pengertian L/C
Letter of Credit atau kredit dokumenter adalah suatu janji (commitment) tertulis dari pihak pembuka (bila bank-banker’s letter of credit) untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel atau menegosiasi wesel yang ditarik penjual (eksportir) atau kepada pihak lain yang dikuasakannya, sepanjang wesel dan dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum pada letter of credit tersebut. Jadi banker’s letter of credit adalah suatu commitment dari bank pembuka untuk membayar sejumlah uang tertentu jika beneficiary yaitu eksportir memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam letter of credit. Pembukaan letter of credit oleh bank lazimnya atas dasar permintaan nasabah (importir) untuk diteruskan kepada eksportir melalui bank koresponden di negara eksportir. Kesediaan bank menerbitkan letter of credit berarti ”credit Standing” bank pembuka menggantikan credit standing pihak importir; oleh karenanya credit risk dapat dianggap nihil. Akan tetapi mengingat bank hanya berdagang dokumen (bank deals in documents only) dan tidak mengenal barang maka sarana banker’s letter of credit tidak mungkin melindungi kepentingan importir dari ketidak jujuran eksportirr mengirimkan barang kulaitas buruk.
            Dengan diterimanya letter of credit pihak eksportir berhak menarik wesel untuk menagih pembayaran atau untuk diaksep wesel tersebut oleh bank pembuka maupun importir sendiri. Dalam bisnis perbankan, letter of credit harus tunduk pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits. Letter of credit dapat dibuka secara revocable, irrevocable, transferable dan dapat menurut syarat at sight, at time (usance) maupun red clause.
·        Fungsi L/C
1)     Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
2)     Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3)     Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4)     Merupakan instrument yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
5)     Mmenbantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importer dan memonitor penggunaannya.
·        Prinsip pokok dalam transaksi dengan L/C :
1)     Bank hanya berpegang pada redaksi kalimat-kalimat yang terera dalam L/C
2)     Bank berurusan hanya dengan dokumen-dokumen
3)     Bank hanya bertanggung jawab atas kebenaran pemeriksaan dokumen sebagaimana   tampak pada permukaannya.
4)     Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, bentuk atau masa berlakunya dokumen-dokumen
5)     Bank ridak bertanggung jawab atas kebenaran bentuk atau masa berlakunya dokumen
·        Jenis L/C
1)     Secara umum : Revocable L/C, Irrevocable L/C, Irrevocable Confirmed L/C, Irrevocable Unconfirmed L/C.
2)     Secara khusus : Revolving L/C, Red Clause L/C, Transferable L/C, Back to Back L/C, Straight L/C, Restricted L/C, Negoitiable L/C.
3)     A/d jangka waktu : Sight L/C dan Usance L/c
·        Pihak-Pihak yang Terlibat dalam L/C:
1)     Terlibat langsung: Eksportir (Beneficiary), Importir (Aplicant), Advising babk, Negotiating bank, Opening/Issuing bank, Paying bank.
2)     Tidak langsung: Perusahaan pelayaran, bead an cukai/pabean, perusahaan asuransi, badan-badan pemeriksa, badan-badan penelitian.
·        Sifat Letter of Credit
1)     Revocable L/C adalah suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh pihak bank pembuka dan importer tanpa persetujuan terlebih dahulu dari beneficiary (eksportir). Jadi dengan cara pembayaran ini eksportir harus lebih waspada, namun jika barang telah dikapalkan sebelum diterima pembayaran L/C, maka bank pembuka dan importer wajib melakukan pembayaran
2)     Irrevocable L/C adalah suatu L/C yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak, melainkan harus mendapat persetujuan dari pihak lainnya. Cara pembayaran ini adalah yang paling aman bagi eksportir karena wesel yang ditariknya dijamin sepenuhnya oleh bank pembuka.
3)     Unconfirmed Irrevocable Credit adalah suatu irrevocable L/C yang dibuka oleh bank dan diadviskan melalui bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiary (pihak penerima L/C) dan tanpa tanggung jawab pembayaran dari pihak Advising Bank, maka L/C tersebut disebut unconfirmed irrevocable L/C. Dalam transaksi eksapor di Indonesia, setiap L/C yang dibuka bank-bank di luar negeri yang diadviskan oleh Bank Devisa di Indonesia unconfirmed L/C. Hal ini berarti bahwa fungsi daripada advising bank di Indonesia adalah sekedar meneruskan (mengadvis saja) L/C tersebut kepada eksportir dan sama sekali tidak ada tanggung jawab mengenai jaminan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya L/C tersebut oleh Bank di luar neger
Tanggung jawab pembayarannya tetap menjadi beban Bank Pembuka L/C di luar negeri. Berkenan dengan hak di atas maka setiap eksportir menerima pembukaan suatu L/C yang diadvis oleh Bank Devisa di Indonesia, akan menemukan klausula sebagai berikut: “Kredit ini hanya merupakan advis saja dan tanpa tanggung jawab pembayaran di pihak kami (Bank Devisa)”
4)     Confirmed Irrevocable Credit, suatu irrevocable yang dibuka oleh suatu Bank dan diadviskan oleh Bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiary (pihak penerima L/C) dan sesuai permintaan Bank Pembuka L/C (opening bank), advising bank menegaskan untuk ikut menjamin pembayarannya kepada beneficiary, maka L/C tersebut disebuit confirmed irrevocable L/C.
5)     Revolving Credit, apabila telah diadakan/direalisir sejumlah bagian dari suatu L/C, maka nilai L/C berikut akan kembali kepada jumlah nominal semula:
Contoh:     jumlah L/C      US $ 9.000
                  Negosiasi      US $ 6.000
                  Maka secara otomatis nilai L/C kembali berjumlah US $ 9.000
Kata revolving harus dinyatakan secara tegas dalam setiap L/C yang diterima.
6)     Sight draft atau wesel untuk adalah wesel yang ditarik eksportir dan pada waktu diunjukkan akan dibayar langsung oleh tertarik (bank pembuka atau importer)
7)     Usance draft atau time draft adalah wesel berjangka waktu tertentu yang ditarik eksportir pada bank pembuka atau pada importer. Pada tahap pertama pihak tertarik (bank atau importer) membubuhkan akseptasi dan pada tahap selanjutnya pihak tertarik wajib melakukan pembayaran pada saat wesel jatuh tempo. Cara ini banyak diinginkan pihak importer oleh karena pembayarannya dapat ditunda selama jangka waktu tertentu yang berarti tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar. Sebaliknya agar usaha pihak eksportir tetap berjalan lancer, harus tersedia dana yang cukup untuk membiayai ekspor selanjutnya.
8)     Red claused adalah suatu klausula dalam L/C yang memungkinkan pihak eksportir dapat mencairkan sejumlah uang atas beban pihak imnportir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian syarat red claused berarti pemberian kredit atau pemberian uang muka oleh importer untuk digunnakan oleh eskportir membeli barang atau bahan baku selanjutnya diproses untuk diekspor. Cara pembayaran ini sangat menguntungkan eksportir oleh karena mandapat fasilitas kredit untuk membiayai ekspornya.  Pencantuman kata-kata Red Clause dalam suatu L/C diartikan bahwa Negotiating Bank diperkenankan untuk membayar sejumlah uang muka kepada eksportir, walaupun barang-barang ekspor yang bersangkutan belum dikapalkan. Jumlah uang muka ditentukan dalam persentase tertentu dari nominal L/C/.
Contoh Red clause 50%
Berarti walaupun barang-barang ekspor belum dikapalkan oleh eksportir, akan tetapi uang muka sebesar 50% dari US $ 10.000 sudah dapat diperoleh eksportir dalam mata uang rupiah.
Namun demikian pada saat negosiasi dokumen-dokumen ekspor sehubungan dengan telah dilaksanakannya pengapalan barang-barang ekspor dimaksud, jatah rupiah ekspor akan diperhitungkan kembali dengan uang muka yang telah diterima sebelumnya.
Contoh pernyataan dalam L/C sehubungan dengan pembayaran uang muka:
(a)   Red Clause up to US $ 10.000 available against simple receipt signed by beneficiary
(b)   Red clause: “The beneficiary is authorized to draw sight draft on us 75% of the credit amount and such draft is to accompanied by a statement that the relativeshipping documents will be presented to the negotiating bank within the validity of the credit”
9)     Transferable L/C adalah L/C yang dapat dipindahkan oleh beneficiary kepada pihak ketiga. Biasanya pemindahtanganan tersebut harus dapat dilakukan atas persetujuan importer dan bank pembuka.
Apabila beneficiary dari suatu L/C diperkenankan untuk memindahkan L/C (sebagian atau seluruhnya) kepada supplier lainnya, maka L/C dimaksud disebut “Transferable L/C”. suatu Irrevocable Credit yang bersifat transferable, harus dinyatakan dengan jelas kata transferable.
Contoh: “This Credit is transferable” atau kalimat lainnya yang mempunyai makna yang sama.
Apabila dianggap perlu, maka opening Bank akan menambahkan syarat-syarat khusus yang harus diperhatikan oleh beneficiary sebelum L/C tersebut ditransfer.
Contoh: “transferable upon our approval only”. Dengan demikian maka pada saat L/C terebut akan dipindah tangankan, maka beneficiary melalui advising bank harus meminta persetujuan terlebih dahulu dengan telax atau surat kepada Opening Bank.
Transferable L/C hanya dapat dipindahkan satu kali saja.
Contoh: Nilai L/C = US $ 50.000 (F.O.B.) Beneficiary adalah PT. Arif Trading Company. Karena persediaan barang menipis, maka PT. Arif Trading Company , memindahkan sebagian L/C tersebut kepada beneficiary kedua. Dan beneficiary kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan lagi kepada supplier lainnya.
Namun demikian harus diperhatikan oleh Beneficiary pertama agar pemindahan/transfer sebagian L/C tersebut kepada beneficiary kedua tidak merugikan beneficiary pertama.
Contoh: Nilai L/C US $ 50.000 (F.O.B.) untuk pengapalan 10.000 helai playwood. Hal ini berarti nilai setiap helai FOB adalah:

Dengan demikian, apabila beneficiary Pertama ingin memindahkan nilai/volume L/C kepada beneficiary kedua, maka hendaknya harga satuan per-helai yang dicantumkan dalam kontrak antara beneficiary pertama dan beneficiary kedua tidak boleh melampaui US $ 5,-/helai.
Bahkan merupakan suatu keuntungan bagi beneficiary pertama apabila ia dapat membeli/menutup kontrak dengan beneficiary kedua dengan harga US $ 4 untuk setiap helai, sehingga dengan demikian benefiaciary pertama dapat mengganti/reinvoice menjadi US $ 5,- pada saat diajukan ke Bank untuk dinegosir.
Transfer L/C dapat dilakukan oleh Beneficiary pertama kepada lebih dari satu supplier. Akan tetapi supplier ke dua/beneficiary kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan kepada beneficiary ketiga lainnya.






Gambar  Mekanisme Transferable Credit
OPENING BANK/ ISSUING BANK
 
 

                                                                     9
                                                                                            3
 








                                                        1
 

7
 
                                         
BENEFICIARY PERTAMA
 
BENEFICIARY KEDUA
 
BENEFICIARY KETIGA
 
 


2.000 helai
US $ 4,- helai
 
2.000 helai
US $ 3.5,-/helai
 
2.000 helai
US $ 3.75 helai
 
 



     Keterangan:
1.       Penutupan kontrak jual-beli (sales contract) antara Eksportir dan Buyer
2.       Buyer (applicant, accoutee, pembeli) mengajukan aplikasi L/C sehubungan dengan kontrak yang telah disepakati
3.       Opening Bank (Banknya Pembeli) atas pengajuan aplikasi tersebut segera membuka transferable L/C dimaksud ke Bank Korespondennya yang bertindak sebagai Advising Bank
4.       Advising Bank mengadvise L/C kepada benefiaciary
5.       Beneficiary memerintahkan Advising Bank untuk memindahkan L/C tersebut kepada:
·         Beneficiary I, sejumlah US $ 8.000 untuk 2.000 helai plywood
·         Beneficiary II, sejumlah US $ 7.000 untuk 2.000 helai plywood
·         Beneficiray  III, sejumlah US $ 7.500 untuk 2.000 helai plywood
·         Beneficiary I hingga III dapat mencairkan wesel/dokumen masing-masing kepada negotiating bank setelah syarat-syarat pada L/C (yang dibuka atas perintah Beneficiary) dipenuhi dengan sempurna
6.       Negotiating Bank menyerahkan kepada Beneficiary dokumen untuk 6.000 helai plywood dan selanjutnya oleh Beneficiary akan diubah invoicenya (reinvoice) atas nama Beneficiary (bukan nama Beneficiary ke I, II dan III lagi)
Perubahan yang dimaksud dalam reinvoice adalah menyangkut harga.
Contoh:
Pembayaran yang dilakukan kepada Beneficiary I, II dan III untuk 6000 helai plywood adalah US $. 22.500
Perincian pada reinvoice adalah: 6.000 x US $ 5 = US $ 30.000
Stock awal milik beneficiary sejumlah 4000 helai x US$ 5 = US $ 20.000
7.       Beneficiary mengapalkan 4.000 helai plywood dari stock awal ditambah dengan 6.000 helai asal pembelian dari Beneficiary ke I, II dan III. Dengan demikian perincian pada invoice Beneficiary yang diajukan kepada Bank Negosiasi dengan marking Benefiaciary adalah:
·         10.000 helai plywood kualitas I dengan total price US $ 5 x 10.000 = US $ 50.000
·         Keuntungan yang diperoleh secara langsung atas transfer L/C tersebut adalah sebesar US $ 30.000 – US 22.500 = US $ 7.500
·         Apabila diperkenankan oleh Beneficiary, yang ditegaskan di dalam L/C (Back to Back L/C) yang dibuka oleh Advising Bank kepada Beneficiary ke I, II dan III, maka Beneficiary ke I, II dan III dapat mengapalkan langsung atas nama mereka masing-masing tanpa melalui reinvoice Beneficiary lagi. Dalam hal beneficiary ingin  melepaskan haknya atas L/C tersebut, maka unit price yang dipindahkan lazimnya adalah sesuai dengan kontrak awal yaitu sebesar US $ 5 helai
8.       Reinvoice, Bill Lading dan dokumen lainnya oleh Beneficiary diajukan ke Negotiating Bank untuk dinegosiasi
9.       Negotiating Bank, mengirim dokumen dimaksud kepada Opening Bank, untuk reimbursement
10.   Opening Bank membuat perhitungan dengan Accountee

·        Back to Back Letter of Credit, Back to Back L/C adalah dua buah L/C yang memiliki cirri/persyataran yang sama kecuali perbedaan pada harga barang yang tercantum dalam invoive dan jangka waktu berakhirnya L/C.
·        Lazimnya cara Back to Back L/C dipergunakan oleh Agen Broker, Perantara untuk mendapatkan selisih harga antara Penjual/Seller dan Pembeli/buyer.
·        Contoh:
·       
Pembeli di New York
 
Bank Pembuka L/C di New York
 
Advising Bank di Hongkong
 
                                                   1                1                                 2
·                                                                   
·       
 

·                                                                                                                                                                                           4           3
·                                                                                                             5
·       
Advising Bank di Jakarta
 
Supplier/Eksportir di Jakarta
 
 
·         
·         
·         
·         

·             Kontak Jual beli yang terjadi adalah antara:
·        Antara Pembeli di New York dengan Beneficiary/Agen di Hongkong
·        Antara Agen di Hongkong dengan Supplier?Eksportir di Jakarta
·        Keterangan:
·        Pengajuan aplikasi L/C
·        Irrevocable Credit dibuka kepada Beneficiary/Agen melalui Advising Bank di Hongkong
·        Advising Bank Hongkong mengadvis L/C tersebut kepada Beneficiary di Hongkong
·        Atas dasar L/C tersebut (butir 3) Beneficiary memerintahkan membuka L/C untuk keuntungan Supplier?Eksportir di Jakarta
·        L/C dibuka oleh Advising Bank yang beritndak sebagai Opening Bank untuk membuka L/C kepada Eksportir di Jakarta melalui advising Bank Jakarta
·        L/C yang dibuka dari Hongkong diadvis kepada Eksportir di Jakarta
·        Catatan:
·        Pembukaan L/C di Hongkong (back to back) atas dasar penerimaan L/C dari New York, akan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan L/C pertama yang dibuka di New York, akan tetapi jumlah/jenis barang adalah sama/tetap
·        Bank pembuka L/C di New York bertanggung jawab untuk membayar atas setiap penarikan draft (dilengkapi dokumen) yang dilakukan oleh beneficiary (Agen, Perantara) di Hongkong
·        Advising Bank/Opening Bank di Hongkong bertanggung jawab untuk membayar atas penarikan draft yang dilakukan oleh eksportir dari Indonesia.
·        Tanggal berakhir L/C yang dibuka dari Hongkong harus lebih cepat dari pada tanggal berakhirnya L/C  yang dibuka dari New York, dengan maksud agar Bank di Hongkong mempunyai cadangan/sisa waktu untuk menegosiasi dokumen-dokumen yang diajukan oleh Agen/Perantara.
·        Beneficiary/Agen di Hongkong akan mempergunakan Draft, invoice dan dokumen laiinya atas namanya sendiri, sedangkan Bill of Landing diperlakukan sebagai berdasarkan: bila kapal pengangkut barang yang menyangkut barang-barang yang bersangkutan melakukan pembongkaran barang di Hongkong, berarti barang-barang tersebut ditraship ke kapal pengangkut lainnya, maka Beneficiary akan memperoleh B/L yang baru, yang diterbitkan oleh Maskapai Pelayaran di Hongkong, akan tetapi bila syarat L/C memperkenankan through B/L, maka B/L yang diterbitkan oleh Maskapai Pelayaran dari Jakarta, tetapi dapat digunakan sebagai Title Document untuk negosiasi Bank di Hongkong
·         
·        Standby Letters Of Credit
·        Standby L/C merupakan suatu L/C yang tidak mengvcover suatu transaksi pengapalan barang sehubungan dengan ekspor atau impor, melainkan semata-mata dipergunakan untuk menjamin/penampilan/ kemuan/kewajiban suatu perusahaan yang terikat dalam suatu kontrak atau perjanjian tertentu.
·        Contoh:
·        Apabila suatu kontraktor akan terlibat dalam suatu proyek, lazimnya untuk tender, uang muka/advance payment, ferformance, dibutuhkan suatu L/C yang diterbitkan oleh suatu Bank untuk kepentingan Pemilik Proyek/ Letter of Credit yang dibuka tersebut menjamin bahwa apabila kontraktor dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka pemilik Proyek dapat mencairkan L/C tersebut setelah dipenuhi syarat-syarat tertentu, yang tercantum di dalam L/C tersebut
·        Cara ini lazim digunakan dengan L/C yang dibuka oleh Bank Asing untuk kepentingan Kontraktor yang mengikuti tender dalam rangka proyek-proyek di Indonesia. Suatu standby L/C dapat dipergunakan oleh para Wiraswasta sebagai jaminan fasilitas kredit dari Bank. Dalam hal ini kredit itu tidak dapat dilunasi maka Bank yang memberikan fasilitas kredit atas dasar Standby L/C akan meng-claim jumlah hutang ditambah bunga kepada Opening Bank.
·        Cash L/C-Clean L/C
·        Transfer uang yang terjadi di dunia perbankan, lazimnya merupakan suatu transfer murni tanpa syarat apapun. Berarti pihak penerima transfer cukup mennunjukkan idenditas (KTP atau passport) untuk menerima transfer dimaksud)
·        Apabila akan dilakukan suatu transfer sejumlah uang tertentu dan pihak pengirim menginginkan suatu syarat tertentu, maka lazimnya cara tersebut diselesaikan melalui pembukaan suatu Cash Letter of Credit
·        Contoh:
·        Apabila suatu Perusahaan di Hongkong ingin menyewa suatu bangunan yang akan dipergunakan sebagai kantor perwakilannya di Jakarta dan pembayarannya akan dilakukan setelah pemilik bangunan/rumah menanda tangani suatu kontrak/perjanjian, maka hal tersebut dapat dilaksanakan dengan mempergunakan suatu Cash L/C.
·        Dengan demikian pengertiannya adalah, pemilik bangunan hanya akan memperoleh uang sewa/kontrak setelah menyerahkan dokumen yang disyaratkan dalam Cash L/C tersebut.
·        Travellers L/C
·        Apabila seorang wiraswasta akan mengadakan perjalanan ke Hongkong, New York, Kuala Lumpur tanpa membaya uang tunai, maka wiraswasta tersebut dapat menarik sejumlah uang tertentu dari Bank-bank tertentu di kota-kota tujuan dengan cara mempergunakan suatu travellers L/C yang diterbitkan oleh suatu Bank Devisa di Indonesia.
·        Jumlah rupiah yang disetor ke Bank Devisa adalah Kurs Jual (M.T.) dikalikan nominal L/C ditambah dengan Komisi Bank.
·        Nama Paying Bank (bank Pembayar) di Hongkong, New York, Kuala Lumpur akan ditegaskan/dicantumkan secara jelas dalam L/C.
·        Pembayaran akan dilakukan oleh Paying Bank setelah ditunjukkan identitas/passport oleh wiraswasta pemilik L/C yang bersangkutan.
·        Nomor passport & contoh tanda tangan wiraswasta akan diisyaratkan dalam L/C yang bersangkutan.
·        Letter of Credit dan Hubungannya dengan Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan/keuntungan dari masyarakat/pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank/baik secara langsung maupun tidak.
Bonafiditas suatu bank secara tidak langsung antara lain digambarkan oelh besarnya kepercayaan pemakai jasa yang diberikan oleh bank tersebut.
Letter of credit merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pihak tertentu (pamakai jasa/applicant/buyer/pembeli/ accountee) yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bagi bank pembuka L/C (Credit Opening Bank), untuk:
1)     melakukan pembayaran pada pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary/supplier/penjual), atau
2)     memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kerdit yang bersangkutan
Terciptanya suatu kegiatan perdagangan luar negeri ialah apabila pihak penjual telah menemukan pembeli ataupun sebaliknya pihak pembeli telah menemukan suppliernya.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara pembayaran dalam perdagangan luar negeri dengan penarikan wesel, dalam suatu jumlah yang telah ditentukan. Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh Bank Devisa (opening bank) atas permintaan importir (opener) yang merupakan pembeli (buyer) yang ditujukan kepada eksportir (supplier) di luar negeri atau disebut juga penjual (seller) melalui bank koresponden. Cara pembayaran dengan menggunakan L/C merupakan suatu cara yang paling aman bagi kelancaran transaksi perdagangan luar negeri. L/C ini adalah suatu surat yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel/draft atas nama importir untuk sejumlah uang seperti yang tertera dalam L/C setelah pihak eksportir memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam L?C tersebut.
Dengan demikian L/C merupakan satu-satunya sarana yang ideal untuk menjamin kelancaran transaksi luar negeri serta menjamin pula dalam segi keamanan pembayarannya.
C.    Ekspor
1.      Pengertian
a)     Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah  pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
b)     Ekspor dapat dilakukan oleh setiap pengusaha yang telah :
1)     memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
2)     mendapat izin usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
c)      Pada dasarnya semua jenis barang dapat diekspor. Menteri Perdagangan menetapkan barang tertentu yang dilarang, diawasi, diterapkan pengawasan mutunya dan diatur tata niaga ekspornya.
d)     Kewenangan pemeriksaan barang-barang ekspor Indonesia berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
e)     Bank yang dapat melayani transaksi Perdagangan Internasional adalah Bank Devisa. Bank Devisa adalah bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
f)        Bank devisa diberi kebebasan untuk menentukan bank di luar negeri yang akan ditunjuk baik sebagai depository correspondent, non depository correspondent maupun sebagai one-sided correspondent.
g)     Ekspor barang dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan dokumen pabean resmi.
h)      Pembayaran ekspor dilakukan dengan tunai atau dengan kredit, baik dengan menggunakan L/C maupun tanpa L/C.
i)        Devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang dan atau jasa dapat dimiliki dan digunakan oleh eksportir sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Apabila eksportir menjual kepada Bank Indonesia sebagian atau seluruh devisa yang diperoleh, penjualannya dilakukan melalui bank devisa dan Bank Indonesia wajib membeli dengan kurs yang terjadi pada waktu pembelian.
j)        Untuk beberapa jenis barang ekspor dipungut Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET). Bank devisa memungut PE dan atau PET.
k)      Eksportir
1)     Eksportir adalah pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2)     Eksportir Terdaftar (ET) adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perdagangan menurut persyaratan yang ditetapkan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengakuan sebagai ET berlaku tanpa batas waktu.
l)        Barang Ekspor
1)     Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
Barang yang dilarang untuk diekspor, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi nasional serta kepentingan Negara pada umumnya.
2)     Barang yang Diawasi Ekspornya
(a)   Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang hanya dapat diekspor dengan persetujuan Menteri Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuknya
(b)   Barang yang diawasi ekspornya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan
(c)   Bank devisa wajib meminta asli surat persetujuan dimaksud untuk dibubuhkan nomor dan tanggal PEB, jumlah dan nilai realisasi ekspor barang yang bersangkutan pada halaman belakang asli surat persetujuan dan dibubuhkan paraf pejabat dan cap bank pada saat pengajuan PEB pada bank devisa.
3)     Barang Ekspor yang Diterapkan Pengawasan Mutunya.
(a)   Jenis barang ekspor yang diterapkan pengawasan mutunya ditetapkan oleh  Departemen Perdagangan.
(b)   Setiap barang ekspor yang diterapkan pengawasan mutunya wajib memenuhi Standard Perdagangan (SP) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan pengawasannya dilaksanakan dengan cara sertifikasi dalam bentuk Surat Pernyataan Mutu (SPM) dan Sertifikat Mutu (SM).
(c)   SPM adalah surat pernyataan dari eksportir bahwa  barang yang akan diekspor telah memenuhi SP. SPM diterbitkan untuk setiap partai barang yang diterapkan pengawasan mutunya yang akan diekspor.
(d)   Untuk setiap penerbitan SPM, eksportir wajib mengujikan contoh yang diambil dari partai barang siap ekspor pada Laboratorium Penguji Mutu melalui Badan Pengambil Contoh yang ditunjuk oleh Departemen Perdagangan.
(e)   Badan Pengambil Contoh wajib menyampaikan kepada Laboratorium Penguji Mutu contoh barang yang diambil dengan melampirkan Laporan Pengambilan Contoh (LPC)
(f)     SPM wajib diisi dan ditandatangani oleh eksportir dan Badan Pengambil Contoh
(g)   Contoh tanda tangan yang berhak menandatangani SPM dan PEB disampaikan oleh eksportir kepada bank devisa, sedangkan contoh tanda tangan petugas pengambil contoh di daerah yang bersangkutan disampaikan oleh Koordinator Wilayah Laboratorium Penguji Mutu kepada bank devisa setempat. Apabila eksportir mendaftarkan PEB di luar daerahnya, eksportir wajib memberitahukan kepada Badan Pengambil Contoh di daerah tempat PEB didaftarkan. Badan Pengambil Contoh dimaksud mengirimkan contoh tanda tangan para petugasnya kepada Koordinator Wilayah di daerah tempat PEB didaftarkan untuk diteruskan kepada bank devisa yang bersangkutan.
(h)   Koordinator Wilayah adalah Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB), Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB), Departemen Perdagangan dan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI),
(i)     Bank devisa wajib meneliti PEB yang didaftarkan mengenai :
(1)   pencantuman nomor dan tanggal SPM pada kolom A angka 2 PEB;
(2)   jenis dan mutu barang yang tercantum dalam PEB dengan uraian mengenai jenis dan mutu barang yang tercantum dalam SPM;
(3)   tanda tangan eksportir dan petugas pengambil contoh yang tercantum dalam SPM.
(j)      Bank devisa wajib menolak PEB apabila :
(1)   tidak dilampiri lembar asli SPM;
(2)   lembar asli SPM tidak diisi lengkap, antara lain tidak dibubuhi tanda tangan eksportir dan petugas pengambil contoh atau tanda tangan dalam SPM tidak sesuai dengan contoh tanda tangan pada bank devisa;
(3)   uraian mengenai jenis dan mutu barang dalam PEB tidak sama dengan SPM yang bersangkutan.
(4)   SPM dimaksud adalah surat pernyataan bahwa partai barang yang diekspor telah memenuhi SP berdasarkan hasil uji contoh barang dari partai barang siap ekspor. SM diterbitkan oleh Laboratorium Penguji Mutu atau Eksportir Produsen atau Eksportir Produsen Pengelola Laboratorium Sentral mata dagangan tertentu yang ditunjuk oleh  Departemen Perdagangan
(5)   SM digunakan untuk perdagangan internasional dan sebagai pembinaan mutu barang ekspor, yang lembar aslinya wajib :
§         dimiliki oleh eksportir untuk kepentingan perdagangan, atau
§         disampaikan kepada pembeli apabila diminta atau untuk barang tertentu yang ditetapkan oleh  Departemen Perdagangan
(6)   Badan Pengambil Contoh, Laboratorium Penguji Mutu, Eksportir Produsen dan Eksportir Produsen Pengelola Laboratorium Sentral mata dagangan tertentu wajib mengikuti ketentuan Sistem Jaringan Laboratorium Penguji Mutu yang dikendalikan oleh Pusat Pengujian Mutu Barang yang ditetapkan oleh  Departemen Perdagangan.
(k)   Sistem Jaringan Laboratorium Penguji Mutu adalah suatu tata cara kerja Laboratorium Penguji Mutu dan Badan Pengambil Contoh yang telah diakreditasi dan dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan guna melaksanakan kegiatan sertifikasi mutu untuk mendapatkan hasil uji yang mempunyai keabsahan (validity) yang sama.
(l)      Eksportir, Badan Pengambil Contoh, Laboratorium Penguji Mutu, dan Eksportir Pengelola Laboratorium Sentral mata dagangan tertentu yang melanggar ketentuan penerapan pengawasan mutu barang ekspor, dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(m) Di samping pengawasan mutu barang dengan cara sertifikasi, dilakukan juga inspeksi mengenai masalah mutu oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dan Pusat Pengujian  Mutu Barang, Departemen Perdagangan.
4)     Barang yang Diatur Tata Niaga Ekspornya
Barang yang diatur tata niaga ekspornya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar yang diakui Menteri Perdagangan dengan memenuhi persyaratan tertentu.
5)     Barang-Barang Ekspor yang Dilakukan Pemeriksaan
(a)   Barang-barang ekspor tertentu yang wajib diperiksa oleh surveyor yang ditunjuk Pemerintah :
(1)   Barang yang diatur tata niaga ekspornya,
(2)   Barang yang terkena Pajak Ekspor (PE), Pajak Ekspor Tambahan (PET),
(3)    Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pungutan impor lainnya, terbatas pada barang-barang dalam rangka fasilitas yang ditangani olleh institusi yang berwenang
(b)   Pemeriksaan oleh surveyor atas barang ekspor dilakukan atas dasar Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) yang dilampiri dengan copy packing list, diajukan oleh eksportir kepada surveyor. Permintaan dimaksud disampaikan sebelum barang dikirim ke pelabuhan untuk pengapalan
(c)   Pemeriksaan surveyor atas barang ekspor meliputi jenis barang, jumlah, spesifikasi tehnis barang, nomor pos tariff, faktor keterkaitan untuk barang yang mendapat fasilitas pembebasan dan atau pengembalian bea masuk dan pungutan impor lainnya atas impor yang bersangkutan, jenis kemasan, merek kemasan, harga satuan dan harga total barang, besarnya PE/PET, dan pemenuhan ketentuan di bidang ekspor.
(d)   Untuk barang ekspor yang pengapalannya menggunakan peti kemas, pemeriksaan oleh surveyor diikuti dengan pemantauan atas pemasukan barang ekspor ke dalam peti kemas (pengawasan stuffing).
(e)   Berdasarkan hasil pemeriksaan dan atau pengawasan stuffing, surveyor menerbitkan pra LPS.
(f)     Untuk barang-barang ekspor yang terkena PE/PET, pada saat pendaftaran PEB ke bank devisa wajib disertai dengan pra LPS.
(g)   Dalam hal terdapat kecurigaan bahwa barang ekspor dimaksud tidak tercantum di dalam PEB, PE/PET tidak dibayar sebenarnya, atau yang terkena larangan ekspor, barang ekspor tersebut diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(h)   Bank devisa tidak diperkenankan memberikan nomor dan tanggal registrasi serta menandasahkan PEB untuk ekspor barang apabila eksportir tidak menyerahkan pra LPS sereta dokumen ekspor lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Negara tujuan ekspor
Pada dasarnya ekspor dapat dilaksanakan ke negara yang mempunyai hubungan dagang dengan Indonesia kecuali, ditentukan lain
3.      Pembayaran Ekspor
·        Pelaksanaan Pembayaran Ekspor
Pembayaran ekspor dilakukan dengan tunai atau dengan kredit, yang dapat dilaksanakan dengan cara :
1)     Pembayaran di muka (Advance Payment).
2)     Letter of Credit (L/C).
3)     Wesel inkaso (Collection Draft) dengan kondisi :
(a)   Document Against Payment (D/P)
(b)   Document Against Acceptance (D/A).
4)     Perhitungan kemudian (Open Acoount).
5)     Konsinyasi.
6)     Pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
a)     Pembayaran Ekspor dengan L/C
1)     Pembayaran ekspor dilakukan berdasarkan penerimaan L/C dari luar negeri yang dinyatakan dalam valuta asing yang dapat dipertukarkan.
2)     Apabila L/C diterima dari non-depository correspondent harus mengandung syarat clean reimbursement.
3)     Jika dalam penerbitan L/C disepakati untuk menerapkan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC) hendaknya mengacu pada UCP 500, sehinggga dalam L/C yang diterbitkan harus dicantumkan :
“Subject to Uniform Customs and Practice for Documentary Credits,
ICC Publication No. 500”.
4)     Untuk L/C dengan syarat pembayaran berjangka, jangka waktu pembayarannya sesuai kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
5)     Dalam pelaksanaannya, bank devisa meneliti bahwa syarat L/C tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
·        Pembayaran Ekspor Tanpa L/C
Dalam pelaksanaannya, pembayaran ekspor dapat juga dilakukan tanpa L/C. Apabila ekspor tanpa L/C dilakukan atas dasar tagihan berjangka, jangka waktu pembayarannya sesuai kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait. Pengiriman dokumen ekspor dapat dilakukan melalui bank devisa kepada korespondennya, sesuai dengan permintaan eksportir.
·        Country Risk
Dalam pelaksanaannya, bank devisa perlu memperhatikan informasi mengenai country risk dari negara yang berkewajiban melakukan pembayaran.
4.      Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
·        Formulir PEB
1)     PEB merupakan dokumen pemberitahuan pabean resmi setelah mendapat nomor pendaftaran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2)     PEB wajib digunakan untuk ekspor barang baik untuk ekspor dengan L/C maupun tanpa L/C kecuali:
(a)   barang kiriman yang nilainya (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
(b)   barang pindahan, barang penumpang, dan barang pelintas batas;
(c)   barang diplomatik;
(d)   barang untuk keperluan misi agama, olah raga, kesenian, kebudayaan, penelitian, dan kemanusiaan;
(e)   barang untuk diperbaiki;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar